KABAR PRIANGAN - Bulan Maret identik dengan pengisian laporan SPT Tahunan bagi para wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk diketahui hingga akhir Maret, laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Pengisian SPT Tahunan merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Bagi anda yang belum faham cara pengisian Pajak Online yang bisa dilakukan sendiri bisa mengikuti langkah-langkah di baswah ini.
Mengutip dari situs KlikPajak, SPT Tahunan melalui e-filling dapat dilakukan dengan cara:
- Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP beserta kata sandi Anda. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
Baca Juga: Tahukah Anda? Kini Bisa Bikin Stiker di WA Web. Simak di Sini Langkah-langkah Membuatnya