Travel Gelap Kian Marak, Pengusaha Angkutan Umum Mengadu ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya

- 9 Maret 2022, 19:33 WIB
Para pengusaha angkutan umum di Kabupaten Tasikmalaya mendatangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengadukan keberadan sejumlah travel gelap yang marak beroperasi dan mengganggu travel berizin, Rabu 9 Maret 2022.*
Para pengusaha angkutan umum di Kabupaten Tasikmalaya mendatangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengadukan keberadan sejumlah travel gelap yang marak beroperasi dan mengganggu travel berizin, Rabu 9 Maret 2022.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF

Dalam audensi tersebut, Paguyuban Pengusaha Angkutan Umum Tasikmalaya menuntut supaya travel ilegal itu diberikan tindakan secara tegas dan diberi sanksi. Bahkan karena dinilai telah merugikan pengusaha angkutan yang telah menempuh izin, kalau bisa diberi sanksi hukum.

Jika fenomena tersebut terus dibiarkan, kata lanjut Didin, mungkin saja pengusaha-pengusaha angkutan yang legal akan gulung tikar. "Kami tadinya punya mobil 50 unit, sekarang tinggal 10 unit. Padahal kami sudah membayar segala perizinan," ucap Didin.

Baca Juga: Seorang Nenek Ditemukan Mengambang di Kolam Ikan di Tasikmalaya

"Bahkan kalau ada keterlambatan perpanjangan izin trayek dan KIR satu bulan saja langsung ditilang oleh Dinas Perhubungan. Sementara yang ilegal bebas-bebas saja jalan," katanya, menambahkan.

Pihaknya menginginkan Bupati Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya mendatangi langsung pemilik travel ilegal dan menindaknya secara tegas karena Dishub mungkin tak punya kewenangan.

Didin menyebutkan, cukup mudah untuk mengidentifikasi travel gelap, bahkan pihaknya mempunyai data-datanya.

Baca Juga: Bupati Garut Sebut Sampah Plastik Jadi Permasalahan yang Sulit Diatasi

"Bahkan sudah ada yang melakukan pemesanannya secara online. Mereka sudah seperti open bar. Padahal kalau mengalami kecelakaan di jalan, mereka tidak punya asuransi Jasa Raharja. Sedangkan kami punya," tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya, Rudi Sonjaya, mengatakan, prinsipnya kewenangan untuk menindak travel ilegal tersebut di luar Dishub Kabupaten Tasikmalaya sebab berada di kewenangan pemerintah pusat.

"Sebenarnya langkah antisipasi sudah kami lakukan. Pertama melakukan imbauan dan sosialisasi, bahkan ke lapangan, door to door juga telah dilakukan," kata dia.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x