Baca Juga: Sulit Dipercaya, Bukit di Sumedang Ini Mengeluarkan Suara Mirip Gamelan
Rudi mengimbau supaya para travel yang masih belum berizin segera mengurus perizinannya. Meskipun itu dilakukan langsung kepada pusat sesuai regulasi yang berlaku.
"Justru yang membutuhkan perlindungan adalah travel-travel yang sudah memiliki izin sebagai pengusaha angkutan umum," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, mengaku pihaknya akan mendukung upaya yang disampaikan oleh paguyuban angkutan umum dalam rangka menertibkan para pengusaha travel yang tidak berizin.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, KAI Berlakukan Peraturan Baru Bagi Penumpang Kereta Api
"Nah, masalah penertiban ini ada wilayah-wilayah, berarti wilayahnya adalah aparat penegak hukum," katanya.
Aang menyarankan para pengusaha untuk bisa membuat pengaduan, terutama kepada aparat penegak hukum terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran yang ada di wilayah masing-masing. Pengaduan dilayangkan kepada polres, lalu ditembuskan kepada bupati dan DPRD.
"Kami turut mendorong dan berupaya sekiranya itu sudah terjadi pelanggaran, maka itu harus ditindak tegas," kata Aang.*