Polemik KJA di Perairan Waduk Jatigede Sumedang, Antara Aturan dan Kebutuhan

- 11 Maret 2022, 16:12 WIB
Foto dokumentasi saat Satpol PP Kabupaten Sumedang, melakukan penertiban KJA di perairan Waduk Jatigede.
Foto dokumentasi saat Satpol PP Kabupaten Sumedang, melakukan penertiban KJA di perairan Waduk Jatigede. /

KABAR PRIANGAN - Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, untuk menertibkan Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Waduk Jatigede, sampai sekarang sepertinya masih belum menampakan hasil yang optimal.

Usaha keras Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Sumedang, untuk menertibkan KJA di perairan Waduk Jatigede, ternyata tak semulus yang dibayangkan.

Meskipun Satpol PP Sumedang terus menerus melakukan operasi penertiban di kawasan Waduk Jatigede, namun jumlah KJA di perairan tersebut sampai sekarang tetap menjamur.

Baca Juga: KJA di Perairan Waduk Jatigede Kian Menjamur, Satpol PP Sumedang Kembali Lakukan Penertiban

Berdasarkan informasi terakhir, saat ini tercatat ada lebih dari 1.200 unit kolam KJA yang tersebar di perairan Waduk Jatigede.

Banyaknya kolam KJA di perairan Waduk Jatigede ini, dibenarkan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah.

"Sesuai pendataan kami di lapangan, memang masih banyak. Jumlahnya mencapai sekitar 1.200 kolam KJA lebih," kata Deni Hanafiah, Jumat, 11 Maret 2022.

Baca Juga: Masih Banyak Tanah Aset Pemda Belum Disertifikatkan, Begini Penjelasan BKAD Sumedang

Deni menuturkan, saat ini masalah KJA memang masih menjadi perhatian utama Satpol PP. Karena menurut Deni, aktivitas KJA di perairan Waduk Jatigede itu, bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038.

Namun demikian, kata Deni, dalam pelaksanaannya Satpol PP tentunya tidak bisa gegabah melakukan tindakan, karena khawatir menimbulkan masalah baru di masyarakat.

"Kami harus tetap berhati-hati. Makanya, operasi penertiban yang kami lakukan, selalu mengedepankan pendekatan yang humanis. Kami selalu berkomunikasi dulu dengan para pemilik KJA, supaya mereka rela membongkar sendiri kolamnya," ujar Deni.

Baca Juga: Angker! Pasir Tuhureun Sumedang Ternyata Tempat Persinggahan Jin

Deni sendiri mengakui, kalau upaya penertiban KJA di Waduk Jatigede ini, bukanlah hal yang mudah, karena bagaimanapun juga banyak masyarakat yang terlibat di sana.

Kendati demikian, kata Deni, sebagai penegak Perda, Satpol PP tentu akan terus berupaya menegakan aturan, termasuk dalam hal penertiban KJA di perairan Waduk Jatigede.

Karena sebagaimana diketahui, Waduk Jatigede Sumedang ini, peruntukannya memang bukan untuk usaha budidaya ikan, akan tetapi dalam rangka pemenuhan kebutuhan pengairan ke areal pertanian di wilayah Pantai Utara (Pantura), pembangkit listrik, sumber air baku, dan sektor pariwisata.

Baca Juga: Dies Natalis IPDN, Kemendagri dan TNI AL Lakukan Vaksinasi Massal di Kampus Jatinangor Sumedang

Kondisi demikian, diakui pula oleh orang terkena dampak (OTD) Jatigede. Warga OTD sendiri sebenarnya cukup memahami keinginan pemerintah.

Tetapi, warga OTD Jatigede juga perlu ladang usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup, makanya mereka mencoba untuk menjalani usaha budidaya ikan di kolam KJA.

Dengan harapan, budidaya ikan melalui KJA di perairan Waduk Jatigede ini bisa menjadi ladang usaha untuk pemenuhan kebutuhan hidup mereka.
Seperti yang sempat disampaikan Entis Sutisna, salah seorang pemilik KJA di perairan Waduk Jatigede wilayah Kecamatan Darmaraja.

Baca Juga: Pemilu Masih Polemik, Sumedang Tetap Bahas Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

"Bagi kami masyarakat di pesisir Waduk Jatigede, KJA ini satu-satunya peluang usaha yang paling berpotensi. Jadi kalau KJA ini ditertibkan, maka pasti akan menimbulkan lebih banyak pengangguran," kata Entis.

Menurut Entis, langkah pemerintah untuk menertibkan KJA sebenarnya akan menimbulkan lebih banyak pengangguran di kalangan warga OTD Jatigede.

Menurut Entis, selama ini warga OTD Jatigede sudah cukup menderita akibat proyek pembangunan Waduk Jatigede.

Baca Juga: Curhat ke Wabup Sumedang, KPM Minta Lahan Milik BBWS Dikelola Petani Milenial OTD Jatigede

Sebab bagaimana pun juga, proyek nasional yang menggenang puluhan desa di lima wilayah kecamatan itu, tentu telah menghilangkan banyak sumber mata pencaharian masyarakat.

"Sejak Waduk Jatigede digenang, kami semua kehilangan mata pencaharian. Sawah dan ladang yang menjadi sumber kehidupan kami, kini semuanya telah hilang digenangi," ujar Entis.

Sementara sekarang, ketika warga OTD mencoba bangkit dari keterpurukan dengan mengembangkan usaha budidaya ikan melalui KJA, pemerintah daerah justru malah melarangnya.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Sektor Peternakan di Sumedang Menurun Drastis, Ini Penyebabnya

Dengan dalih, kegiatan KJA tersebut bertentagan dengan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang tahun 2018-2038, yang salah satu poin di dalamnya melarang kegiatan jaring apung dan sejenisnya di badan Waduk Jatigede.

"Dan sayangnya, larangan dari pemerintah ini tidak disertai dengan solusi yang dapat menguntungkan bagi masyarakat OTD," ujarnya.

Karena alasan tersebut, dia pun meminta kepada Pemda Sumedang, supaya dapat mengevaluasi kembali Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Sulit Dipercaya, Bukit di Sumedang Ini Mengeluarkan Suara Mirip Gamelan

Soalnya, keberadaan Perda tersebut dinilai sangat merugikan bagi warga OTD yang kini sedang mengembangkan budidaya ikan di perairan Waduk Jatigede.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah