Kemenag Sumedang Bantu UMKM Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal

- 10 Maret 2022, 20:13 WIB
Bagi para pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) khususnya yang ada di Kabupaten Sumedang kini tak perlu bingung lagi jika akan melakukan pembuatan sertifikat halal.
Bagi para pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) khususnya yang ada di Kabupaten Sumedang kini tak perlu bingung lagi jika akan melakukan pembuatan sertifikat halal. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Bagi para pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) khususnya yang ada di Kabupaten Sumedang kini tak perlu bingung lagi jika akan melakukan pembuatan sertifikat halal.

Pasalnya pihak Kemenag Sumedang melalui Satgas Halal siap membantu.

Tedi Targuna sebagai JPU pada Penyelenggara Syariah Kemenag Sumedang mengatakan untuk melakukan pengajuan pendaftaran sertifikat halal kini bisa dilakukan secara online dan untuk informasi dapat dilihat di halal.go.id

Baca Juga: KJA di Perairan Waduk Jatigede Kian Menjamur, Satpol PP Sumedang Kembali Lakukan Penertiban

"Namun seandainya ada pelaku usaha mau mendaftar. Tapi kesulitan akses internet. kami di Satgas Halal Kemenag siap memandu," ujar Tedi.

Dikatakan Tedi sejauh ini memang ada juga para pelaku UMKM di Sumedang yang sengaja datang ke Kemenag Sumedang untuk berkonsultasi tatacara pengajuan sertifikat halal ini.

Bahkan yang datang bukan hanya para pelaku usahanya, tapi, ada juga dari pengurus forum UMKM Sumedang.

Baca Juga: Nyata! Rombongan Satpol PP Jatigede Sumedang Diteror Hantu Pocong

Dan sesuai tugas kami dari Kemenag, kata Tedi pihaknya terus melakukan edukasi pada masyarakat terkait proses pengajuan sertifikat halal ini.

Tedi mengatakan hal paling mendasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halal adalah NIB (Nomor Induk Berusaha).

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x