Dukun Palsu Menipu Emak-emak di Tasikmalaya, Mengaku Bisa Gandakan Uang Rp 6 Miliar Ternyata Guntingan Kertas

- 15 Maret 2022, 19:24 WIB
Tersangka kasus penipuan dengan modus bisa menggandakan uang saat akan dimasukkan ke Ruang Tahanan Mapolsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota, Selasa 15 Maret 2022.*
Tersangka kasus penipuan dengan modus bisa menggandakan uang saat akan dimasukkan ke Ruang Tahanan Mapolsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota, Selasa 15 Maret 2022.* /Kabar-Priangan.com/Erwin RW

Setelah pertemuan tersebut, tersangka kemudian menjalankan aksi penipuannya. Modus tersangka melakukan penipuan dengan mengatakan kepada korban bahwa dirinya sedang melakukan pekerjaan menarik dana Rp6,66 miliar.

Kemudian tersangka mengajak korban bergabung dalam penarikan uang di suatu tempat. Korban terpikat dan mau bergabung dalam rencana penarikan uang entah dimana asalnya itu.

Baca Juga: Dua Rumah di Kota Baru Tasikmalaya Kebakaran, Beni: Habis Semua, Barang Tersisa Tinggal Baju yang Dipakai Ini

"Pelaku mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi korban diantaranya kain kafan, satu ekor domba, dan kemenyan," ujarnya

Kemudian tersangka menjalankan ritual dengan menyuruh korban menutup mata dengan kain sambil memegang tas koper yang menurut pelaku berisi uang. Selanjutnya tersangka menjanjikan dalam batas waktu yang ditentukan bisa menjadi uang kepada korban.

"Sampai batas waktu yang ditentukan, kemudian korban membuka koper dan terkejut karena bukan uang miliaran tetapi berisi guntingan kertas dan kardus," ucapnya.

Baca Juga: Isteri Pria yang Terlibat Duel di Jalan Merdeka Garut, Sebut Suaminya Bukan Preman

Akibat perbuatan dukun palsu itu korban merugi belasan juta rupiah. "Korban menderita kerugian sekitar Rp14 juta, ada kemungkinan korban bertambah, masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan," kata Cecep menambahkan.

Saat ini tersangka yang menipu warga tersebut sudah ditahan dan diperiksa petugas. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kami kenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," ujar Cecep.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x