Dukun Palsu Menipu Emak-emak di Tasikmalaya, Mengaku Bisa Gandakan Uang Rp 6 Miliar Ternyata Guntingan Kertas

- 15 Maret 2022, 19:24 WIB
Tersangka kasus penipuan dengan modus bisa menggandakan uang saat akan dimasukkan ke Ruang Tahanan Mapolsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota, Selasa 15 Maret 2022.*
Tersangka kasus penipuan dengan modus bisa menggandakan uang saat akan dimasukkan ke Ruang Tahanan Mapolsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota, Selasa 15 Maret 2022.* /Kabar-Priangan.com/Erwin RW

KABAR PRIANGAN - Mengaku mampu menggandakan uang, seorang pria berinisial IR (49) warga Kabupaten Garut, berhasil menipu seorang ibu rumah tangga di Kota Tasikmalaya, TN (42).

Tersangka menipu emak-emak tersebut dengan mengaku berprofesi sebagai dukun dan bisa menggandakan uang hingga Rp 6,66 miliar dalam hitungan jam.

Aksi menipu yang dilakukan tersangka IR itu akhirnya terungkap. Sosok dukun palsu itu pun diamankan Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga: Anggota Polres Tasikmalaya Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria mengaku dukun yang bisa menggandakan uang dan diduga telah menipu warga.

"Benar kemarin Senin 14 Maret 2022 kami sudah melakukan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan," ucap Cecep, Selasa 15 Maret 2022.

Menurut Cecep, aksi pelaku mengelabui korbannya di sebuah warung. Pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal satu sama lain, namun pelaku sudah merencanakan tindak kriminalnya.

Baca Juga: Ketar-ketir Kenaikan Harga Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi di Tasikmalaya Tak Tergoyahkan

"Kejadian penipuan itu pada hari Sabtu 23 Oktober 2021 di sebuah warung di Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung. Pelaku IR bertemu korban TN seorang ibu rumah tangga warga Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x