Bahkan, atas kondisi tersebut FPMKT Kota Tasikmalaya menuntut PT Pos Indonesia agar mencopot Kepala Kantor Pos Indonesia (Persero) Cabang Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Satker Tol Cisumdawu Siapkan Dua Embung Besar Cegah Banjir di Kawasan Jatinangor Sumedang
Alasannya karena dianggap tidak mampu dan tidak profesional mengemban amanah dalam melakukan penyaluran bantuan sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kami mendesak pihak PT Pos Indonesia meminta maaf kepada institusi dan Karang Taruna se-Kota Tasikmalaya di hadapan publik dan media massa karena ambigu dalam kerja sama dengan Karang Taruna sehingga timbul persepsi buruk di masyarakat pada Karang Taruna," ujarnya.
Selain itu, ujar Hary, pihaknya meminta PT Pos Indonesia Cabang Tasikmalaya untuk memperbaiki fasilitas kantor kelurahan di beberapa wilayah yang rusak akibat ketikabecusan PT Pos Indonesia dalam mengatur pendistribusian bantuan.
"Kami juga meminta PT Pos Indonesia membuat surat resmi pembatalan Surat Perintah Kerja dengan Karang Taruna karena fakta di lapangan tidak ada tugas yang melibatkan Karang Taruna," ujar Hery.
"PT Pos Indonesia juga harus memublikasikan anggaran yang digunakan dalam proses kerja sama distribusi bantuan sembako," katanya, menambahkan.
Sementara itu Kepala PT Pos Indonesia Cabang Tasikmalaya Andrianto kepada wartawan mengatakan, apa yang disampaikan pihak Karang Taruna Kota Tasikmalaya merupakan miskomunikasi atau sebuah kesalahpahaman.