Kisruh Penyaluran Dana BPNT Massa Karang Taruna Kota Tasikmalaya Unjuk Rasa, Tolak Kerja Sama dengan PT Pos

- 15 Maret 2022, 20:19 WIB
Ratusan massa dari Front Penjaga Marwah Karang Taruna Kota Tasikmalaya memenuhi Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, saat audiensi dengan pihak PT Pos Cabang Tasikmalaya, Selasa 15 Maret 2022.*
Ratusan massa dari Front Penjaga Marwah Karang Taruna Kota Tasikmalaya memenuhi Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, saat audiensi dengan pihak PT Pos Cabang Tasikmalaya, Selasa 15 Maret 2022.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS

KABAR PRIANGAN - Ratusan massa dari Front Penjaga Marwah Karang Taruna (FPMKT) Kota Tasikmalaya mendatangi Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa 15 Maret 2022.

Massa aksi mendatangi Gedung DPRD untuk melakukan audiensi dengan pihak PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tasikmalaya terkait penyaluran bantuan sembako yang dulunya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dengan menggunakan ratusan kendaraan roda dua dan beberapa kendaraan roda empat, ratusan massa tersebut mendatangi Gedung DPRD sekitar pukul 13.00.

Baca Juga: Dukun Palsu Menipu Emak-emak di Tasikmalaya, Mengaku Bisa Gandakan Uang Rp 6 Miliar Ternyata Guntingan Kertas

Mereka diterima langsung Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Aslim SH, yang didampingi sejumlah ketua dan anggota fraksi yang langsung mempersilahkan massa aksi untuk memasuki Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.

Pihak DPRD juga telah memanggil dari pihak terkait yang langsung menghadirkan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Tasikmalaya Andrianto didampingi sejumlah pejabat PT tersebut untuk berdialog langsung dengan FPMKT Kota Tasikmalaya.

Hadir juga  dari Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diwakili Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Hendra Budiman.

Baca Juga: Ketar-ketir Kenaikan Harga Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi di Tasikmalaya Tak Tergoyahkan

Dalam pertemuan itu FPMKT Kota Tasikmalaya mempermasalahkan kinerja PT Pos Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk langsung Kementerian Sosial RI untuk menyalurkan bantuan uang tunai Rp 600.000 untuk tiga bulan kepada masyarakat atau keluarga penerima manfaat (KPM).

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x