Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamal Marzuki dalam arahannya mengatakan, pemerintah diharuskan membuat RDTR yang langsung terintegrasi OSS untuk semakin mempermudah perizinan bagi investor luar kota maupun dari luar negeri.
Baca Juga: Ribuan Sapi di Sumedang Jadi Peserta Asuransi, Ini Manfaat Asuransi Bagi Sapi
"Pemerintah membuat RDTR yang terintegrasi dengan OSS agar proses perizinan nantinya sudah menggunakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR," ujarnya.
Dengan adanya OSS, lanjut Dirjen, semua terbit langsung oleh mesin sehingga mempermudah investor dari luar kota bahkan dari luar negeri untuk berinvestasi.
"Setelah ditetapkannya Perbup, daerah yang sudah memiliki RDTR terintegrasi dengan OSS dan semua proses perizinan berusaha akan berjalan secara otomatis," tuturnya.
Baca Juga: Satker Tol Cisumdawu Siapkan Dua Embung Besar Cegah Banjir di Kawasan Jatinangor Sumedang
Turut hadir secara tatap muka Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati dan
Bupati Siak, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Wakil Bupati Pangandaraan, Bupati Batu Bara dan Pimpinan DPRD beserta SKPD terkait.
Hadir pula secara video confrence, tujuh belas unsur Kementerian/Lembaga dan enam Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.***