P3D Wilayah Sumedang Sosialisasikan Diskon dan Keringan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- 23 Agustus 2021, 20:01 WIB
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Sumedang, M. Deni Zakaria
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Sumedang, M. Deni Zakaria /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Sumedang, M. Deni Zakaria menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang gencar mempromosikan berbagai promo menarik kepada para wajib pajak kendaraan bermotor.

Pertama kata Deni, pihaknya memberikan bebas denda bagi para penunggak pajak. 

"Adapun untuk tunggakan pajak tahun ke lima karena wajib pajak yang nunggak di atas lima tahun atau 10 tahun tidak bayar. Kemudian jika sekarang mau bayar pajak hanya biaya pokoknya saja yakni 4 tahun denda semuanya 0 persen," kata Deni, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Luncurkan Program Sake Sabuk dan iSumedang

Selain itu, Deni juga menyampaikan ada diskon buat mengapresiasi bagi para wajib pajak, dimana diskonnya mulai dari 2 persen sampai 3 persen.

"Jadi jika bayar pajak yang jatuh temponya sebelum 30 hari maka diskonnya 2 persen, jika 60 hari maka bisa mencapai 4 persen lalu bila 90 hari maka dapat 6 persen, 120 hari dapat diskonnya 9 persen bahkan jika 5 bulan sebelum jatuh tempo bisa diskon 10 persen,"tuturnya.

Deni menambahkan, ada juga diskon untuk biaya BBN satu yang sebelumnya tarifnya 12,5 persen bagi kendaraan baru. Dan sekarang menjadi 10 persen saja.

Baca Juga: Wabup Erwan,  Paparkan Potensi Sumedang di Kementrian Koperasi dan UKM RI

"Seharusnya pihak dealer memberikan lagi diskon. Jadi itu kelebihan Triple untung berlakunya sampai  tanggal 24 Desember 2021," ujarnya.

Kata Deni, untuk persyaratan proses tersebut semuanya tidak ada yang berubah.
Menurutnya sangat bagus sekali jika dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebaik mungkin.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x