UPT Metrologi Sumedang Imbau SPBU Wajib Lakukan Tera Ulang Alat Ukur

- 16 Maret 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi: UPT Metrologi ingatkan SPBU di Sumedang diwajibkan untuk melakukan tera ulang alat ikut setiap satu tahun sekali.
Ilustrasi: UPT Metrologi ingatkan SPBU di Sumedang diwajibkan untuk melakukan tera ulang alat ikut setiap satu tahun sekali. /kabar-priangan.com/DOK Warga/

KABAR PRIANGAN - UPT Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil Mememgah Perdagangan dan Perindustrian (DISKOPUKMPP) Kabupaten Sumedang melakukan tera ulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumedang.

Untuk pelaksanaan tera ulang SPBU ini, dilaksanakan secara rutin setahun sekali di mana sebelumnya pihak pemilik SPBU mengajukan permohonan ke pihak UPT Metrologi Sumedang.

Menurut Kepala UPT Metrologi Kabupaten Sumedang Rini Komala menyebabkan, sebelumnya pelaksanaan tera ulang alat ukur di SPBU dilakukan Metrologi pusat.

Baca Juga: Pandemi dan Cuaca Hujan tidak Berpengaruh Pada Kesehatan Hewan di Wado Sumedang

"Namun kini di Sumedang sudah ada petugas tera di tingkat dinas kabupaten maka pelaksanaan tera ulang SPBU dilakukan oleh UPT Metrologi Sumedang," ujar Rini.

Dikatakan Rini, di Sumedang saat ini terdapat 26 SPBU plus 2 SPBU mini yang tersebar diberbagai wilayah baik yang dilalui jalan nasional maupun jalan provinsi.

Baca Juga: Wabup Sumedang Paparkan RDTR Paseh di Hadapan Dirjen Tata Ruang

Kata Rini, tera ulang alat ukur ini menjadi suatu kewajiban bagi pemilik SPBU, karena menjadi salah satu syarat SPBU tersebut dalam mendapatkan pasokan BBM.

"Jadi dipastikan tidak ada SPBU yang tidak ditera ulang alat ukurnya, karena ketika SPBU tidak ditera maka dipastikan mereka tidak akan mendapatkan pasokan BBM lagi," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x