KABAR PRIANGAN – Polres Sumedang membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang memerlukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjangan hanya khusus untuk SIM A dan C dengan syarat membawa Photo Copy KTP dan SIM yang lama, dan selalu perhatikan jadwal karena sewaktu-waktu bisa berubah.
Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dan di proses di Polres Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Pejabat Pemkab Garut Kukulutus, TPP dan TKD Tak Kunjung Cair: Bupati: Terkendala Simona
Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk hari ini:
Hari/tanggal : Sabtu 19 Maret 2022
Waktu : pukul 08.00 wib hingga pukul 11.00 wib
Lokasi : Di depan dealer Yamaha JPM Sumedang Utara.