Pejabat Pemkab Garut Kukulutus, TPP dan TKD Tak Kunjung Cair: Bupati: Terkendala Simona

- 18 Maret 2022, 20:37 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan TPP dan TKD untuk PNS di Garut cair pada Senin depan.
Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan TPP dan TKD untuk PNS di Garut cair pada Senin depan. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Garut banyak yang "kukulutus". Pasalnya sudah dua bulan ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) belum juga cair. 

Tak hanya PNS golongan menengah ke bawah saja, tetapi pejabat pun banyak mengeluhkan dengan kondisi tersebut. "Siapa orangnya yang tak butuh duit. Sudah dua bulan TKD belum cair, banyak bayareun," ujar salah seorang pejabat Pemkab Garut. 

Sementara itu, sejumlah PNS lainnya yang sempat dimintai komentarnya mengatakan, biasanya TKD atau TPP lancar diterimanya. Tetapi awal tahun 2022 ini sudah dua bulan tertunda.

Baca Juga: Bupati Garut Imbau Pengurus KONI Segera Koordinasi dengan Semua Pihak

"Saya kurang tahu alasan pemerintah menunda bayaran TKD atau TPP. Namun yang pasti bagi saya besar kecil nilainya, saya sangat butuh. Pejabat kukulutus komo abi (apalagi saya) PNS biasa" ujarnya. 

Terpisah, Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Garut rencananya akan cair pada hari Senin 21 Maret 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Bupati kepada sejumlah wartawan di Komplek Pendopo sebelum berangkat ke Bandung, Jum'at, 18 Maret 2020. 

Baca Juga: Antisipasi Mudik, Polres Garut Lakukan Pengecekan Jalur Limbangan-Malangbong

"Ya, Senin cair, kemarin itu terendala oleh faktor Simona (Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan). Kemarin itu saya pun sudah mengutus kepala BKD dan Asisten Tiga ke Jakarta, kalau belum beres jangan sampai pulang dulu ke Garut. Eh Kemarin itu, sudah pada pulang, berarti kan sudah selesai," ujarnya. 

Bupati menjelaskan, keterlambatan itu karena memang belum adanya persetujuan, dan sebetulnya bukan Garut saja. TKD itu diberikan setelah mendapatkan persetujuan rekomendasi dari kementerian dalam negeri (Kemendagri). 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x