Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra H. Andi Warsandi mengaku sudah menerima surat yang ditandatangani Ketua DPRD H. Aslim perihal usulan perubahan di alat kelengkapan DPRD tersebut.
Dalam surat itu, setiap fraksi bisa mengusulkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Baca Juga: Jasanya Tak Terhingga, Pemkot Tasikmalaya Perlu Jamin Kesehatan Ribuan Guru Ngaji
Pihaknya mengaku merespons hal itu dan secepatnya segera bermusyawarah dengan Ketua DPC Gerindra H Nandang Sunarya. "Insya Alloh segera dibahas dalam waktu dekat dengan Ketua DPC," kata Andi yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya itu.
Dihubungi terpisah, ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya H. Nandang Suryana sepakat dengan dewan penasehat bahwa perubahan alat kelengkapan DPRD perlu dilakukan demi pembelajaran.
"Cuma kami perlu mengkaji dan mempertimbangkan keseriusan Sekretariat dan Pimpinan DPRD untuk mengakomodasi apa yang diusulkan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus DBD di Kota Tasikmalaya Kian Serius, Sejak Awal Tahun Ini Tercatat 11 Orang Meninggal
"Apalagi kami punya pengalaman bahwa usulan perubahan itu tak bisa dijalankan karena surat dari DPRD itu hanya sebatas untuk menggugurkan kewajiban saja tampaknya. Hanya memang, sejumlah pos kelengkapan DPRD harus dirasakan oleh anggota dari Gerindra," tuturnya.*