Perombakan AKD dari Gerindra di DPRD Kota Tasikmalaya Dinilai Perlu Dilakukan, Ini Respons Ketua DPC Gerindra

- 21 Maret 2022, 20:46 WIB
Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya Dadang Sunarya.*
Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya Dadang Sunarya.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya Dadang Sunarya mengingatkan unsur pimpinan DPC Gerindra untuk segera melakukan evaluasi kinerja sepuluh kadernya yang saat ini mengemban amanah jadi anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

Terlebih masa periode pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya sudah setengah jalan atau dua tahun enam bulan pada bulan Maret ini.

Maka sesuai ketentuan dan peraturan DPRD Kota Tasikmalaya No 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Bab VI Alat Kelengkapan DPRD (AKD), diatur bahwa perubahan atau perpindahan alat kelengkapan DPRD sudah bisa dilakukan.

Baca Juga: Selain Susah Didapat, Harga Minyak Goreng Curah di Kota Tasikmalaya Kini Tembus Rp 20.000 per Kg

"Ketentuan sudah jelas mengatur rotasi untuk alat kelengkapan DPRD, termasuk untuk DPRD Kota Tasikmalaya," kata Dadang, Senin 21 Maret 2022.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat dan tidak bermaksud merendahkan, untuk kepentingan pembelajaran meningkatkan kualitas setiap anggota dewan yang ada di Gerindra, sebaiknya rolling jabatan di lingkungan anggota DPRD dari Gerindra saya harap bisa dilakukan," katanya.

Namun ia berharap agar pengambilan keputusan didasari kesepakatan musyawarah mufakat dengan misi tetap mendorong efektivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Wabup Tasikmalaya Tak Datang Audiensi di DPRD Padahal Sudah Dijadwalkan, Warga Karangnunggal Kecewa

"Saya kira 2,5 tahun cukup untuk mengukur sejauh mana kinerja kader Gerindra baik yang duduk di unsur pimpinan atau alat kelengkapan DPRD lainnya. Saya kira rotasi di semua unsur kelengkapan DPRD penting untuk pembelajaran serta penyegaran toh, " kata Dadang.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra H. Andi Warsandi mengaku sudah menerima surat yang ditandatangani Ketua DPRD H. Aslim perihal usulan perubahan di alat kelengkapan DPRD tersebut.

Dalam surat itu, setiap fraksi bisa mengusulkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Baca Juga: Jasanya Tak Terhingga, Pemkot Tasikmalaya Perlu Jamin Kesehatan Ribuan Guru Ngaji

Pihaknya mengaku merespons hal itu dan secepatnya segera bermusyawarah dengan Ketua DPC Gerindra H Nandang Sunarya. "Insya Alloh segera dibahas dalam waktu dekat dengan Ketua DPC," kata Andi yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya itu.

Dihubungi terpisah, ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya H. Nandang Suryana sepakat dengan dewan penasehat bahwa perubahan alat kelengkapan DPRD perlu dilakukan demi pembelajaran.

"Cuma kami perlu mengkaji dan mempertimbangkan keseriusan Sekretariat dan Pimpinan DPRD untuk mengakomodasi apa yang diusulkan," ujarnya.

Baca Juga: Kasus DBD di Kota Tasikmalaya Kian Serius, Sejak Awal Tahun Ini Tercatat 11 Orang Meninggal

"Apalagi kami punya pengalaman bahwa usulan perubahan itu tak bisa dijalankan karena surat  dari DPRD itu hanya sebatas untuk menggugurkan kewajiban saja tampaknya. Hanya memang, sejumlah pos kelengkapan DPRD harus dirasakan oleh anggota dari Gerindra," tuturnya.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah