Gara-gara Nonton Video Porno Sesama Jenis, Pedagang Roti di Sumedang Tega Cabuli Empat Bocah

- 1 April 2022, 15:49 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, sedang menggelar jumpa pers perkara pencabulan di Mapolres Sumedang, Jumat, 1 April 2022.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, sedang menggelar jumpa pers perkara pencabulan di Mapolres Sumedang, Jumat, 1 April 2022. /kabar-priangan.com/DOK./

KABAR PRIANGAN - Setelah sebelumnya sempat viral di sejumlah platform media sosial (medsos), pedagang roti keliling terduga pelaku pencabulan di Kabupaten Sumedang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.

Sebagaimana diketahui, pedagang roti keliling di Sumedang ini, awalnya sempat dipergoki warga sedang melakukan perbuatan cabul terhadap bocah lelaki di bawah umur, di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Situraja.

Video pedagang roti keliling, yang sedang dimarahi warga karena kedapatan telah melakukan perbuatan cabul terhadap bocah itu, langsung tersebar luas hingga viral di medsos.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi Dimusnahkan di Mapolres Sumedang

Berawal dari unggahan video yang viral di medsos tersebut, Polisi Resort Sumedang, akhirnya mengamakan pedagang roti keliling tersebut ke Mako Polres Sumedang.

Bahkan sekarang, Polres Sumedang telah menaikkan status perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, menjadi penyidikan. Dengan begitu, pedagang roti keliling berinisial SP (42) selaku terduga pelaku pencabulan itupun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pada hari Rabu 23 Maret 2022 lalu, kami akhirnya sepakat untuk menaikan status penyelidikan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, menjadi penyidikan," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat, 1 April 2022.

Baca Juga: Polres Sumedang Ungkap Peredaran Shabu Jaringan Cirebon-Jatinangor

Kenaikan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan ini, menurut Eko, didasari karena telah terpenuhinya 2 alat bukti yang sah dalam kasus pencabulan bocah di bawah umur tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari naiknya status perkara ini, maka Polres Sumedang langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta menyita barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku. 

"Hari Kamis 24 Maret 2022 kemarin, kami juga telah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan SP (pedagang roti keliling) sebagai tersangka. Setelah itu, pelaku langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Eko.

Baca Juga: Tradisi Munggahan Gembrong Liwet di Sumedang Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Daerah

Eko menyebutkan, penangkapan SP ini berawal dari laporan salah seorang warga dari Kecamatan Situraja. Beberapa waktu lalu, warga Kecamatan Situraja melaporkan kepada pihak kepolisian, bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka SP di salah satu perumahan di Situraja.

Dari keterangan pelapor, tersangka SP ini melakukan perbuatan cabul dengan cara membawa korban ke tempat yang sepi kemudian merayunya, dan melakukan aksinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diperoleh keterangan bahwa ternyata ada korban lainnya, yang juga menjadi korban pencabulan SP," ujar Eko.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Satpol PP Sumedang Intensifkan Operasi Pekat

Adapun empat bocah yang menjadi korban pencabulan SP ini, antara lain inisial FFA pada bulan Desember 2021, kemudian inisial CAJ yang pada tahun 2021 sekira siang hari dan malam hari, selanjutnya FRS pada bulan Maret 2019, dan anak berinisial RAN pada tahun 2021.

Perbuatan ini, sambung Eko, tentunya diakui juga oleh tersangka SP. Pada saat menjalani pemeriksaan, tersangka SP mengaku pernah melihat video porno, yang isinya perbuatan persetubuhan sesama jenis antara laki-laki dengan laki-laki.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatan pencabulan itu, dia pernah melihat video porno sesama jenis terlebih dahulu," tutur Kapolres Sumedang.

Baca Juga: Jelang Puasa, Masyarakat Mekarasih Sumedang Gelar Ritual Menyucikan Diri di Waduk Jatigede

Dampak dari nonton video porno sesama jenis itu, tersangka SP akhirnya jadi tertarik untuk mencoba menirukan adegan di video tersebut. 

Kemudian, pada saat tersangka berkeliling menjual roti, SP melihat anak-anak sedang bermain. Tersangka pun mencoba untuk merayu bocah itu, dengan cara memberikan roti dagangannya secara gratis.

Setelah anak dibawah umur tersebut diberi roti secara gratis, tersangka SP ini kemudian mengajak korban ke tempat sepi, dan langsung melakukan aksinya.

Baca Juga: Dokumen RKPD Sumedang Terbaik di Jawa Barat, Bupati Optimis Sumedang Simpati Pasti Terwujud

Atas perbuatannya tersebut, kata Kapolres Sumedang, tersangka SP kini akan dijerat Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dengan begitu, tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kapolres Eko.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x