Sebelumnya diberitakan, Formaci mendatangi Kantor Kejari Ciamis dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Cikoneng yang diduga dilakukan aparat desa setempat, Kamis 31 Maret 2022. Mengenai nilai dugaan korupsi di Pemerintah Desa Cikoneng itu, Dedi menyebutkan sekira Rp 1,1 miliar dari periode tahun 2015-2021.
"Hari ini saya melaporkan dugaan tindakan korupsi oleh aparat desa atau Kepala Desa Cikoneng, tentunya kami menyerahan berkas-berkas pengaduan yang dilampiri data-data, baik itu data APBDes maupun data saksi-saksi yang patut diperiksa nantinya," ucap Ketua Formaci, Dedi Heriyadi.*