KABAR PRIANGAN - Setelah sebelumnya sempat viral di sejumlah platform media sosial (medsos), pedagang roti keliling terduga pelaku pencabulan di Kabupaten Sumedang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.
Sebagaimana diketahui, pedagang roti keliling di Sumedang ini, awalnya sempat dipergoki warga sedang melakukan perbuatan cabul terhadap bocah lelaki di bawah umur, di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Situraja.
Video pedagang roti keliling, yang sedang dimarahi warga karena kedapatan telah melakukan perbuatan cabul terhadap bocah itu, langsung tersebar luas hingga viral di medsos.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi Dimusnahkan di Mapolres Sumedang
Berawal dari unggahan video yang viral di medsos tersebut, Polisi Resort Sumedang, akhirnya mengamakan pedagang roti keliling tersebut ke Mako Polres Sumedang.
Bahkan sekarang, Polres Sumedang telah menaikkan status perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, menjadi penyidikan. Dengan begitu, pedagang roti keliling berinisial SP (42) selaku terduga pelaku pencabulan itupun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pada hari Rabu 23 Maret 2022 lalu, kami akhirnya sepakat untuk menaikan status penyelidikan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, menjadi penyidikan," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat, 1 April 2022.
Baca Juga: Polres Sumedang Ungkap Peredaran Shabu Jaringan Cirebon-Jatinangor
Kenaikan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan ini, menurut Eko, didasari karena telah terpenuhinya 2 alat bukti yang sah dalam kasus pencabulan bocah di bawah umur tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari naiknya status perkara ini, maka Polres Sumedang langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta menyita barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku.