Semua Tempat Karaoke di Sumedang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

- 5 April 2022, 16:11 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, saat memberikan arahan di Aula Tengah Gedung Negara Sumedang.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, saat memberikan arahan di Aula Tengah Gedung Negara Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK Pemda Sumedang /

KABAR PRIANGAN - Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, mengimbau kepada semua pengusaha tempat hiburan atau karaoke di wilayah Kabupaten Sumedang, supaya tidak membuka tempat usahanya selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.

Imbauan tersebut disampaikan secara resmi oleh Bupati Sumedang, melalui Surat Edaran Nomor 14 tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 Hijrah atau tahun 2022 Masehi.

Dimana dalam salah satu poin surat edaran tersebut, yakni poin E ketentuan nomor 15 disebutkan, bahwa bagi pengusaha tempat hiburan/karaoke tidak membuka usahanya selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga: Puluhan Calon TKI Asal Sumedang Siap Diberangkatkan ke Jepang

Dengan begitu, berarti selama bulan suci Ramadan ini,.semua tempat hiburan di wilayah Kabupaten Sumedang, baik itu tempat karaoke, cafe dengan live musik ataupun sejenisnya, dilarang untuk beroperasi.

Informasi mengenai larangan buka bagi tempat hiburan atau karaoke selama bulan Ramadan ini, dibenarkan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, Selasa, 5 April 2022.

"Iya betul, soal larangan buka untuk tempat hiburan atau karaoke selama bulan Ramadan ini, memang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 14 tahun 2022," ujar Rizzal.

Baca Juga: Kaum Ibu di Wado Sumedang Harus Produktif Mengisi Ramadan

Dengan adanya surat edaran ini, maka Satpol PP berkewajiban untuk melakukan upaya pengawasan, dengan cara melakukan monitoring secara intensif ke setiap tempat hiburan.

Monitoring ini, kata Rizzal, sangat penting untuk dilakukan, dalam upaya memastikan semua tempat hiburan di Sumedang benar-benar tidak ada yang buka selama bulan Ramadan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x