KABAR PRIANGAN–Semua pengendara baik kendaraan roda dua ataupun roda empat harus memiliki Surat Izin Mengemudi. Bagi mereka yang masa berlaku SIM nya hampir habis namun sedang dalam perjalanan, masih bisa melakukan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM Keliling.
Polres Tasikmalaya Kota membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya yang masih berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Layanan SIM keliling ini yang hadir di setiap harinya di lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak Wilayah Priangan Timur, Rabu 6 April 2022
Berikut jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota pada hari ini, Rabu 6 April 2022 berlokasi di halaman kantor Samades Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Layanan SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jangan lupa untuk membawa SIM lama yang masih berlaku beserta KTP dan tentunya menerapkan protokol kesehatan.