Vaksinasi Siang Hari Tidak Membatalkan Puasa, Dinkes Kota Tasik Tetap Siapkan Layanan Vaksinasi di Malam Hari

- 3 April 2022, 23:17 WIB
Ilustrasi vaksin. MUI menegaskan bahwa vaksinasi
Ilustrasi vaksin. MUI menegaskan bahwa vaksinasi /pixabay/

KABAR PRIANGAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menegaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Atas arahan dari MUI tersebut, maka Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya tetap menggelar vaksinasi covid 19 selama Bulan Ramadhan ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Asep Hendra menegaskan, selama Bulan Ramadhan, Vaksinasi Covid-19 tetap berjalan.

Baca Juga: Mencekam! Video Angin Puting Beliung yang Melanda Kota Garut Beredar Luas di Media Sosial

Asep menjelaskan, sesuai dengan arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinasi covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, maka pihaknya tetap melaksanakan vaksinasi selama Bulan Ramadhan ini.

Hal ini pun, kata dia, sudah sesuai dengan arahan dari Kementrian Kesehatan bahwa vaksinasi covid-19 selama Bulan Ramadhan tetap berjalan.

"Artinya vaksinasi di Bulan Ramadhan bisa dilaksanakan siang hari tanpa membatalkan puasa selama yang akan divaksin sehat," ujar Asep.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 4 April 2022: Aries, Taurus, Gemini. Hati-Hati Ego Bisa Merusak Segalanya

Bahkan kata dia, pihaknya juga akan melayani vaksin di malam hari pada Bulan Ramadan bilamana ada masyarakat yang kesehatannya tidak memungkinkan saat vaksin di siang hari dan disarankan untuk bisa dilaksanakan setelah berbuka.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x