Hanya saja, sebelum Dinas PUTR melakukan perbaikan pada jalan tersebut, maka status jalan desa itu harus ditingkatkan dulu statusnya menjadi jalan strategis kabupaten.
Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga Desa Raharja Sumedang Menanam Pohon Pisang dan Ngagogo Ikan
"Karena status jalan rusak yang diprotes warga itu merupakan jalan desa, maka untuk perbaikannya juga menjadi kewenangan pihak desa. Dinas PUTR memang bisa melakukan perbaikan pada jalan tersebut, asalkan status jalan itu sudah ditingkatkan menjadi jalan strategis kabupaten," ujarnya.
Berbicara soal peningkatan status jalan, kata Sonny, untuk peningkatan status jalan desa menjadi jalan strategis kabupaten ini, tentunya harus melewati beberapa tahapan dan berbagai dasar pertimbangan.
Salah satunya, jalan tersebut harus masuk dulu dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, masuk sebagai Tataran Transportasi yang ada dalam sistem Transportasi Nasional, masuk dalam Rencana Umum Jaringan Jalan, dan masuk juga dalam implementasi pembangunan jalan berkelanjutan.
Baca Juga: Santri Priangan Alumni Lirboyo akan Gelar Seminar Guar Budaya di Sumedang
"Intinya, Dinas PUTR tidak bisa serta merta memperbaiki jalan yang dikeluhkan masyarakat. Karena bagaimanapun juga penggunaan anggaran itu harus sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan," katanya.
Untuk itu, Dinas PUTR memohon pengertian dari masyarakat, bahwa bukan berarti menghambat atau memperlambat, tapi semua pekerjaan yang dilaksanakan Dinas PUTR harus sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
"Apapun jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR, semuanya bersumber dari anggaran APBD yang memiliki konsekwensi dan pertanggungjawaban. Oleh karenanya, mohon pengertiannya dari semua pihak," ujarnya.
Baca Juga: Aplikasi Sijagur Diluncurkan, Masyarakat Sumedang Bisa Pantau Sendiri Capaian Pembangunan Lewat Hape