Aksi Tabur Benih Ikan di Jalan Rusak, Langsung Direspon Bupati Sumedang

- 7 April 2022, 19:21 WIB
Warga sedang swadaya mengurug jalan berlubang di Dusun Cileutik Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari, dengan berangkal pasir, Kamis, 7 April 2022, sore.
Warga sedang swadaya mengurug jalan berlubang di Dusun Cileutik Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari, dengan berangkal pasir, Kamis, 7 April 2022, sore. /kabar-priangan.com/Devi Supriadi/

KABAR PRIANGAN - Aksi penanaman pohon pisang dan penaburan benih ikan di jalan berlubang, yang dilakukan warga Dusun Cileutik, Desa Raharja dan Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, ternyata langsung mendapatkan respon dari Bupati Sumedang.

Beberapa jam setelah aksi protes warga itu viral di media sosial dan tersebar luas di media online, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, langsung memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Seperti diungkapkan Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, R. Sonny Nurgahara, Kamis, 7 April 2022, sore. "Tadi malam Pa Bupati langsung memerintahkan kami (Dinas PUTR) untuk mengecek secara langsung kondisi jalan yang dikeluhkan masyarakat itu," kata Sonny.

Baca Juga: Kabupaten Sumedang dan KemenPAN RB Siap Kembangkan MPP Digital

Setelah mendapat perintah tersebut, sambung Sonny, Kamis pagi Tim teknis dari Bidang Binamarga Dinas PUTR langsung turun, untuk melakukan survei lapangan ke lokasi jalan desa penghubung Dusun Cileutik Desa Raharja dengan Dusun Cileutik Desa Gunungmanik, yang dikabarkan rusak parah tersebut.

Berdasarkan hasil assessment di lapangan, Ruas Jalan Sadang-Cileutik sepanjang 5 kilometer yang menghubungkan Desa Raharja dan Desa Gunungmanik itu, status jalannya ternyata merupakan jalan desa yang masuk ke wilayah Desa Gunung Manik.

"Hasil survei lapangan yang telah dilakukan tim teknis tadi siang, akhirnya diketahui bahwa ruas jalan yang rusak tersebut, masuk ke wilayah Desa Gunungmanik, dengan status jalan merupakan jalan desa," ujar Sonny.

Baca Juga: Wabup Rembang Tertarik Belajar ke Sumedang, Begini Alasannya

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014, kata Sonny, maka untuk perbaikan jalan desa ini menjadi kewenangan pemerintah desa. 

Namun apabila pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang untuk melakukan pembangunan atau perbaikan jalan desa, maka jalan tersebut dapat diperbaiki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Melalui Dinas PUTR.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x