Sonny menambahkan, sesuai data yang dimiliki Dinas PUTR, saat ini jalan yang menjadi kewenangan kabupaten, panjangnya mencapai 774 kilometer. Dari total jalan sepanjang itu, 84 % diantaranya dalam kondisi bagus, dan sisanya 16 % masuk dalam kondisi rusak ringan dan berat.
"Jalan rusak yang dikeluhkan masyarakat Dusun Cileutik itu tidak masuk dalam daftar jalan yang menjadi kewenangan Dinas PUTR. Jadi untuk sementara ini, kami akan tetap fokus untuk menyelesaikan jalan kabupaten yang masih rusak, supaya bisa tuntas diperbaiki semua pada tahun 2023," tuturnya.***