Baca Juga: CKJT Pastikan Jalan Tol Cisumdawu Siap Dijadikan Jalan Alternatif Saat Mudik Lebaran
Pelaku kini diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara.
"Sakit hati. Sebab saya pernah memergoki dia selingkuh. Dari pada gitu, mending main saja secara terang-terangan," ujar pelaku Ded kepada polisi.***