Sakit Hati Istri Selingkuh, Pedagang Pecel Lele Jual Istri Melalui Medsos. Tawarkan Jasa Tukar Pasangan

- 20 April 2022, 22:13 WIB
 Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan Ded (37) seorang pedagang pecel lele yang tega menjual istrinya melalui prostitusi online, Rabu 20 April 2022.*
Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan Ded (37) seorang pedagang pecel lele yang tega menjual istrinya melalui prostitusi online, Rabu 20 April 2022.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

Baca Juga: CKJT Pastikan Jalan Tol Cisumdawu Siap Dijadikan Jalan Alternatif Saat Mudik Lebaran

Pelaku kini diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara.

"Sakit hati. Sebab saya pernah memergoki dia selingkuh. Dari pada gitu, mending main saja secara terang-terangan," ujar pelaku Ded kepada polisi.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x