Pengelolaan Sampah Asal-asalan, LPLHI Kota Tasikmalaya Desak Perda tentang Pengelolaan Sampah Direvisi

- 17 Mei 2022, 22:18 WIB
Pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya dinilai masih asal-asalan. Untuk itu, DPD LPLHI meminta agar Perda tentang pengelolaan sampah direvisi.*
Pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya dinilai masih asal-asalan. Untuk itu, DPD LPLHI meminta agar Perda tentang pengelolaan sampah direvisi.* /kabar-priangan.com/Irman S/

Ia juga mempertanyakan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di kota ini.

Dalam perda itu, tak ada semacam klausal yang mengarah pada pemberian sanksi untuk pembuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Janda Cantik Beranak Dua. Korban Ditemukan Keponakannya Dalam Kondisi Begini

Padahal sanksi semacam itu bisa berperan meminimalisasi pasokan sampah karena takut dengan sanksi yang bakal diterima.

"Makanya kami akan mengusulkan agar perda tersebut direvisi dengan memasukan klausal sanksi untuk pembuang sampah sembarangan," kata Asep.

Di  negara Singapura atau beberapa negara lain yang menerapkan sanksi itu, kondisi lingkungannya bersih.

Baca Juga: Jadwal Semifinal SEA Games 2022, Timnas Indonesia U 23 vs Timnas Thailand U 23 Live di RCTI dan iNews

"Tak ada salahnya toh mengikuti budaya orang luar yang baik, meski dari luar negeri," katanya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x