Ia juga mempertanyakan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di kota ini.
Dalam perda itu, tak ada semacam klausal yang mengarah pada pemberian sanksi untuk pembuang sampah sembarangan.
Padahal sanksi semacam itu bisa berperan meminimalisasi pasokan sampah karena takut dengan sanksi yang bakal diterima.
"Makanya kami akan mengusulkan agar perda tersebut direvisi dengan memasukan klausal sanksi untuk pembuang sampah sembarangan," kata Asep.
Di negara Singapura atau beberapa negara lain yang menerapkan sanksi itu, kondisi lingkungannya bersih.
"Tak ada salahnya toh mengikuti budaya orang luar yang baik, meski dari luar negeri," katanya.***