116 Desa di Ciamis Berstatus Desa Mandiri, Desa Panjalu Peringkat 1 IDM se-Jabar, Peringkat 5 Nasional

- 30 Mei 2022, 22:23 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati Yana D Putra bersama unsur Forkopimda Ciamis saat Deklarasi Indeks Desa Membangun (IDM) Pemerintah Kabupaten Ciamis 2022 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kecamatan Ciamis, Senin 30 Mei 2022.*
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati Yana D Putra bersama unsur Forkopimda Ciamis saat Deklarasi Indeks Desa Membangun (IDM) Pemerintah Kabupaten Ciamis 2022 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kecamatan Ciamis, Senin 30 Mei 2022.* /Kabar-Priangan.com/Prokopim Pemkab Ciamis

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 116 desa di Kabupaten Ciamis dikategorikan Desa Mandiri. Kategori tersebut berdasarkan penilaian Indeks Desa Membangun (IDM) Pemerintah Kabupaten Ciamis tahun 2022.

Hal itu diumumkan bersamaan acara Deklarasi IDM Pemkab Ciamis 2022 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Senin 30 Mei 2022.

Diketahui, penilaian tersebut mencakup tiga dimensi pembentuk IDM yakni dimensi lingkungan, dimensi sosial, dan dimensi ekonomi.

Baca Juga: Buruh Bangunan di Mangkubumi Tasikmalaya Tersengat Listrik. Sebagian Tubuhnya Mengalami Luka Bakar Serius

Pada sambutannya, Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya
kepada para kepala desa yang telah berhasil meraih kategori Desa Mandiri dalam IDM tahun 2022.

"Prestasi ini menunjukkan kesungguhan dan keseriusan dari Bapak Ibu kepala desa dalam meningkatkan kinerja dan mengayomi masyarakat. Karena tanpa kerja keras dan kolaborasi ini akan sulit dicapai," ucap Herdiat.

Herdiat menuturkan, IDM Kabupaten Ciamis setiap tahunnya terus menunjukkan perbaikan dan peningkatan. "Dimulai tahun 2019 terdapat delapan desa dengan kategori Mandiri, tahun 2020 ada 19 desa, tahun 2021 ada 45 desa, dan tahun ini terdapat 116 desa," ucapnya.

Baca Juga: Doa Bersama untuk Keselamatan Putra Ridwan Kamil, Eril Mengalir dari Kota Banjar

Ia juga mengaku bangga kepada para kepala desa karena meski dalam kondisi sulit dan terbatas akibat pandemi namun tetap mampu berprestasi di tingkat regional maupun tingkat nasional.

Ia berharap deklarasi IDM ini tidak hanya sebatas seremonial, tapi juga dapat memberikan dorongan dan motivasi kepada desa-desa yang lainnya.

"Intinya mengapresiasi kepada para kepala desa, tingkatkan terus dari berkembang menjadi maju dan dari maju menjadi mandiri," ucapnya.

Baca Juga: Lulus ke Tiga Perguruan Tinggi Favorit Tapi Tak Punya Biaya, Pelajar Garut Dipanggil ke Kemenag RI

Sementara itu Kepala DPMD Ciamis Ape Ruswandana melaporkan, sesuai standard operating procedure (SOP) batas waktu penyelesaian input IDM Tahun 2022 adalah 30 Mei 2022, sementara di Kabupaten Ciamis pada 24 Mei 2022 verifikasi IDM tingkat kabupaten sudah selesai,

sehingga Berita Acara Penetapan IDM dan deklarasi IDM sudah dapat ditetapkan. "Berdasarkan hasil pemutakhiran data IDM tahun 2022 sebanyak 116 desa berstatus Desa Mandiri, Desa Maju sebanyak 107 Desa, dan Desa Berkembang sebanyak 35 desa," ucapnya.

Kabupaten Ciamis sendiri meraih peringkat ke-30 dengan skor 0,7946 status Maju dari 434 kabupaten/kota se Indonesia.

Baca Juga: 10 dari 145 Warga Kampung Cimawate Kabupaten Tasikmalaya yang Keracunan Makanan, Ternyata Calon Jemaah Haji

"Alhamdulillah Desa Panjalu peraih skor IDM tahun 2022 tertinggi di Kabupaten Ciamis dengan nilai 0.9981, menempati peringkat pertama di Tingkat Provinsi Jawa Barat dan ada posisi lima besar se- Indonesia," tutur Ape.

Acara diakhiri dengan penyerahan penghargaan dari Bupati Ciamis kepada 18 kepala desa dan 10 camat dengan kategori skor tertinggi Desa Mandiri di Kabupaten Ciamis.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah