Di Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022, Pemkot Tasikmalaya Gandeng Mahasiswa Pungut Puntung Rokok

- 31 Mei 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Pemkot Tasikmalaya di peringatan HTTS 2022 menggandeng mahasiswa untuk ikut melakukan aksi pungut puntung rokok.
Ilustrasi Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Pemkot Tasikmalaya di peringatan HTTS 2022 menggandeng mahasiswa untuk ikut melakukan aksi pungut puntung rokok. /Pixabay.com/

KABAR PRIANGAN-Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) diperingati setiap tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Tanggal tersebut ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) pada tahun 1987.

Penetapan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini dilakukan untuk menarik perhatian global pada epidemi tembakau dan kematian serta penyakit yang ditimbulkan oleh tembakau.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022 kali ini mengangkat tema ‘Tobacco Threat To Our Environment’ atau ‘Tembakau, Ancaman terhadap Lingkungan Kita’.

Baca Juga: Tegas! Polda Jabar Perintahkan Tembak di Tempat Geng Motor yang Berbuat Onar

Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yaitu untuk mengajak masyarakat dunia agar semakin menyadari tentang efek bahaya konsumsi rokok dan paparan asap rokok bagi lingkungan.

Di Kota Tasikmalaya, Pemerintah melalui Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dispora ikut melakukan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022.

Peringatan HTTS 2022 di Kota Tasikmalaya ini dilakukan dengan melakukan aksi pungut puntung rokok dan juga Sosialisasi Peraturan Daerah no 11 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga: Maksimalkan Fungsi Earphone, Simak Tipe yang Cocok untuk Anda

Dalam kegiatan tersebut juga ikut dilibatkan kalangan masyarakat. Tidak hanya dari mahasiswa dan Kader Posyandu, No Tobacco Community (NOTC) juga ikut serta di kegiatan ini.

Pelaksanaan kegiatan pungut puntung rokok di Kota Tasikmalaya ini dilakukan di 3 tempat yaitu di Taman kota, Alun-alun dan Dadaha.

Mengenai kegiatan pungut puntung rokok dan sosialisai Perda No. 11 tahun 2018 di peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022 ini bertujuan agar masyarakat paham dan meningkatkan kesadaran mereka akan bahaya rokok bagi kesehatan dan juga lingkungan

Baca Juga: Kompetisi Pramusim 2022 Diusulkan Dinamai Piala Presiden, Ini Daftar Peserta dan Pembagian Grup Tahun Ini

Selain itu juga agar masyarakat Kota Tasikmalaya, khususnya para perokok untuk

mematuhi Perda No. 11 tahun 2018 ini untuk ketertiban dan kenyamanan bersama, agar kota tasik menjadi kota sehat tanpa rokok.

Merokok tidak saja menimbulkan masalah kesehatan, namun juga akan berdampak buruk terhadap lingkungan kita.

Baca Juga: Wabup Sumedang Geram, Minta Hentikan Proyek Perumahan di Lereng Gunung

Puntung rokok juga menjadi masalah bagi lingkungan. Sebagai bukti, Ocean Conservancy menemukan 2 juta ton sampah puntung rokok di lautan yang mengancam keberlangsungan hidup biota laut.

Puntung rokok ini termasuk ke sampah berbahaya (B3) yang baru bisa terurai setelah 10 tahun lamanya.

Kondisi tersebut diperparah dengan kebiasaan masyarakat perokok aktif yang membuang puntung sembarangan, sehingga zat-zat yang terkandung dalam rokok ikut mencemari lingkungan.

Baca Juga: Kesulitan Ketika Mengedit Tulisan? Ini Cara Menggunakan Trackpad di iPhone

Tidak hanya puntung rokok yang berasal dari rokok konvensional yang membahayakan lingkungan, termasuk juga rokok elektronik.

Dimana dari rokok elektronik ini, limbahnya mengandung plastik, logam dan bahan lainnya yang ikut mencemari lingkungan.

Bahaya puntung rokok dan limbah rokok elektronik tersebut akan terus berlanjut, karena limbah ini mencemari saluran air, tanah bahkan sampai masuk ke peredaran darah kita.***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x