Tujuannya, kata Imih, agar pada saat momentum Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024, para pemilih pemula ini sudah tercatat sebagai pemilih dan terjamin haknya untuk menyalurkan hak politiknya.
“Jadi dari sekarang, para calon pemilih pemula ini sudah direkam datanya. Agar pada saat pemilu nanti, mereka sudah terekam datanya dan hak pilihnya sudah terjamin,” katanya.
Imih mengatakan, jika saat ini mereka berusia 16 tahun, maka pada 14 Februari 2024 mendatang, usia mereka tentunya sudah dipastikan 17 dan 18 tahun.
“Makanya, perekaman e-KTP nya dilakukan dari sekarang agar mereka terjamin hak suaranya. Kalau tidak dari sekarang, dikhawatirkan pada saat pemilu nanti perekaman e-KTP belum dilakukan, sehingga mereka tidak punya hak pilih,” katanya.
Karena syarat untuk menyalurkan hak pilih dalam pemilu ini, kata Imih, yaitu sudah masuk dalam perekaman e-KTP.
Imih mengatakan, di Kota Tasikmalaya saja saat ini ada 43.000 penduduk pemula yang wajib melakukan perekaman e-KTP.
Dengan jumlah itu, butuh waktu yang lama untuk proses perekaman e-KTP. “Kalau dinanti-nanti, kemungkinan akan banyak warga negara yang tak terlayani. Makanya perekaman e-KTP dilakukan bertahap dari sekarang, disaat para pemilih pemula ini masih berusia 16 tahun,” katanya.
Sementara untuk pencetakan KTP-nya, kata Imih, tentunya diberikan di saat para pelajar ini sudah berusia 17 tahun.***