Baca Juga: Kantor Disdik Kabupaten Tasikmalaya Disatroni Rampok, Tiga Pegawai Dilakban dan Disekap
“Sehingga klien dirugikan karena tidak bisa melakukan transaksi peminjaman pribadinya,” ucapnya.
“Begitu juga dengan Yusuf Fauzi, yang ia ketahui pada awal Juni, namun tertera sudah 4 kali transaksi dengan nominal yang sama yaitu Rp2 miliar," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya melaporkan ke Polres Ciamis agar mendapatkan titik terang siapa yang bersalah atas kerugian yang dialami kliennya itu.
"Ini adalah kerugian yang sangat besar, makanya kami melapor ke Polres Ciamis, agar diusut terhadap dugaan ada sindikat mafia perbankan agar terang benderang siapa oknum yang bertanggung jawab dalam kontek pemalsuan data klien kami ini," pungkasnya.
Saat dimintai keterangan terkait kejadian tersebut, pihak Polres Ciamis belum bisa memberikan keterangan.***