Junaedi menceritakan, kliennya bernama Asep Sunandar mengetahui identitasnya dicatut untuk pengajukan kredit ke bank pada Bulan November 2021 lalu.
"Klien kami sempat kirim email ke bank tersebut dan menerima jawaban hampir satu bulan lamanya dengan memberitahu bahwa sudah tidak ada sangkut paut utang piutang. Karena sudah dianggap lunas,” kata Junaedi.
Atas jawaban tersebut, kata dia, kliennya mengabaikan kejadian tersebut dan menganggapnya sudah tidak ada masalah.
Namun di Bulan Mei 2022 ketika dirinya mengecek lagi, ternyata ada tiga transaksi serupa lagi.
Kejadian serupa dialami oleh Yusuf Fauzi. Ketika Bulan Mei hendak melakukan pinjaman ke bank, ternyata namanya tercatat sebagai peminjam aktif hingga bulan Juni sekarang ini.
Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Bonus Rumah Bagi Juara MTQ Nasional, Bagaimana Dengan Kabupaten dan Kota?
Dua orang tersebut sempat melaporkan ke OJK dan memberitahukan jika Kasus tersebut bisa diselesaikan terlebih dahulu secara pribadi. Tetapi jika dibutuhkan, pihak OJK siap membantu perselisihan tersebut.
"Berdasarkan laporan dari OJK, Asep memiliki pinjaman senilai Rp2 miliar dengan 4 kali transaksi, diantaranya November 2021, Februari, April 2022 dari Bank JT dengan status lunas,” kata Junaedi.
Namun, kata dia, pada Bulan Mei 2022 hingga Juni masih dalam masa aktif peminjaman dari Bank VI.