Mendapati pagar rumah sudah tidak ada, lanjut Iwan, lalu korban mengecek CCTV dan dalam tangkapan kamera terlihat dua pelaku saat membongkar pagar besi.
"Kedua pelaku menaikan pagar ke mobil bak lalu pergi. Tidak curiga aksinya itu terekam CCTV," katanya.
Berawal dari laporan dan bukti CCTV, kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pagar besi dan mobil rental yang digunakan aksi pencurian.
"Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian pagar rumah kosong," katanya.
Kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun.***