Terekam CCTV, Maling Pagar Besi Spesialis Rumah Kosong di Tasikmalaya Dibekuk

- 20 Juni 2022, 22:48 WIB
Ilustrasi pencuri.*
Ilustrasi pencuri.* /freepik

KABAR PRIANGAN - Dua pemuda pengangguran terekam CCTV saat beraksi membongkar pagar besi di kawasan Jalan Ibrahim Aji, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Kedua pelaku maling pagar spesialis rumah kosong itu yakni AR (22) dan HN (24). Keduanya kini harus mendekam di ruang tahanan Mako Polsek Indihiang.

"Kedua pelaku mengaku terdesak kebutuhan, sehingga mereka nekat mencuri pagar besi rumah yang tidak dihuni oleh pemiliknya," kata Kapolsek Indihiang AKP H. Iwan, saat ditemui di kantornya, Senin 20 Juni 2022.

Baca Juga: Ini Dia Ciri-ciri Perampok yang Beraksi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

Pencurian itu, kata Iwan, dilakukan subuh dua pekan lalu, yakni Jumat 10 Juni 2022  sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku menggunakan mobil pikap Daihatsu Grand Max rentalan. Keduanya membongkar dan mengangkut pagar besi ke mobil tersebut.

Sejak kejadian, pemilik rumah Habib Ibnu Rahman baru mengetahuinya dari warga. Pagar besi rumah miliknya sudah raib.

Baca Juga: Wih, Bola Resmi Piala Dunia Qatar 2022 Bernama 'Al Rihla' Ternyata Diproduksi di Jawa Timur. Bikin Bangga!

"Korban mendatangi rumah miliknya untuk memastikan pagar besi rumahnya dibongkar paksa oleh maling," katanya.

Mendapati pagar rumah sudah tidak ada, lanjut Iwan, lalu korban mengecek CCTV dan dalam tangkapan kamera terlihat dua pelaku saat membongkar pagar besi.

"Kedua pelaku menaikan pagar ke mobil bak lalu pergi. Tidak curiga aksinya itu terekam CCTV," katanya.

Baca Juga: RUU Tiga Provinsi Baru di Papua Akan Dibahas oleh Komisi II DPR RI. Ahmad Doli Targetkan Rampung Juli 2022

Berawal dari laporan dan bukti CCTV, kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pagar besi dan mobil rental yang digunakan aksi pencurian.

"Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian pagar rumah kosong," katanya.

Kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x