KABAR PRIANGAN–Bagi masyarakat di Kabupaten Sumedang yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, Polres Sumedang membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polres Sumedang dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Perpanjangan hanya khusus untuk SIM A dan C dengan syarat membawa fotocopy KTP dan SIM yang lama, dan selalu perhatikan jadwal karena sewaktu-waktu bisa berubah.
Baca Juga: Pecahkan Rekor Muri, Polda Jabar dan Polres Garut Tebar 7,6 Juta Bibit Ikan di Situ Bagendit
Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk hari ini, Kamis 23 Juni 2022 pukul 08.00 wib hingga pukul 12.00 wib akan berada di pertigaan Pamoyanan Jatigede Sumedang.
Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dan di proses di Polres Kabupaten Sumedang.***