KABAR PRIANGAN - Ada kondisi berbeda saat memasuki kawasan Objek Wisata Budaya Situs Karangkamulyan, Jalan Raya Ciamis-Banjar, Blok Tabet, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, dibandingkan dengan beberapa tahun lalu.
Saat ini monyet-monyet lebih banyak terlihat secara bergerombol maupun sendirian. Apalagi setelah pengunjung memasuki pos pintu masuk kawasan Situs Karangkamulyan, jumlahnya terlihat semakin banyak.
Kawasan Situs Karangkamulyan merupakan peninggalan bekas Kerajaan Galuh Karangkamulyan (612 M-799 M) dengan luas 25,5 hektare yang telah lama dijadikan status hutan lindung.
Baca Juga: Pohon Pinus Tumbang Menimpa Innova di Karaha Bodas Tasikmalaya. Akibatnya, Sopir Meninggal Dunia
Kawasan tersebut dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Di lokasi itu terdapat 10 situs mulai Pangcalikan atau tempat duduk Raja Adimulya Permadikusumah (732 M), hingga benteng dan parit kuno. Ada juga sisa jalan kuno yang menghubungkan Kerajaan Pajajaran dengan Kerajaan Majapahit pada Abad 13.
Bagian belakang Situs Karangkamulyan berbatasan langsung dengan Sungai Citanduy dan Sungai Cimuntur, bahkan terdapat Patimuan yakni lokasi pertemuan dua sungai besar di Jawa Barat tersebut.
Baca Juga: Residivis Pengedar Pil Koplo di Tasikmalaya Naik Kelas jadi Pengedar Sabu-sabu
Sedangkan bagian depan adalah Jalan Raya Ciamis-Banjar menuju Jawa Tengah, jalan nasional yang sebelah timurnya kini menjadi satu jalur dari arah Banjar.