Kompolnas Apresiasi Putusan Sidang PK untuk Memberhentikan dengan Tidak Hormat AKBP Brotoseno

- 15 Juli 2022, 16:23 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan putusan hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Etik AKBP Brotoseno.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan putusan hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Etik AKBP Brotoseno. /pmjnews.com/

KABAR PRIANGAN - Hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno memutuskan AKBP Brotoseno resmi dihentikan masa dinasnya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dikutip dari pmjnews.com, pemberitahuan hasil sidang PK kasus AKBP Brotoseno disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB.

"Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Nurul Azizah kepada wartawan.

Baca Juga: Ruas Jalan Hariang-Cisumur Rusak Berat, Pemda Sumedang Anggarkan Rp 6 Miliar untuk Perbaikan

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno telah rampung.

"Sidang kode etik PK (AKBP Brotoseno) sudah selesai, dan sekarang proses administrasi. Insyaallah besok hasilnya kita sampaikan," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.

Kendati begitu, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci hasil putusan sidang putusan etik AKBP Brotoseno. Dia menyebut hal itu akan disampaikan pada Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Tiga Pemain Muda Persib Bandung Siap Debut di Liga 1 2022/2023, Ini Kata Mereka Jelang Bergulirnya Kompetisi

"Hari ini kita tidak mau mendahului, besok kami sampaikan hasil sidang PK Brotoseno," ujar Ramadhan.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x