Ini 6 Rekomendasi DPRD Sumedang untuk Pemda Merespon Aksi Demo Honorer Nakes

- 19 Juli 2022, 20:57 WIB
Ketua DPRD Sumedang Irwansah Putra merespon aksi yang dilakukan honorer Nakes. Begini 6 Rekomendasi DPRD Sumedang untuk Pemda Sumedang.
Ketua DPRD Sumedang Irwansah Putra merespon aksi yang dilakukan honorer Nakes. Begini 6 Rekomendasi DPRD Sumedang untuk Pemda Sumedang. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna /

KABAR PRIANGAN - DPRD Sumedang akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar aspirasi honorer tenaga kesehatan (Nakes) bisa diakomodasi. Selanjutnya diharapkan honorer Nakes bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK.

"Kami sudah berdialog dengan perwakilan honorer Nakes yang melakukan aksi. Dan kami pasti kami perjuangkan," ujar Ketua DPRD Sumedang, Irwansah Putra didepan ratusan honorer Nakes yang melakukan demo di Kantor DPRD, Selasa, 11 Juli 2022.

Baca Juga: Dukungan Upaya Pencegahan Narkoba, Puluhan Pegawai Disdik Sumedang Jalani Tes Urine

Dari hasil audensi tersebut didapatkan 6 rekomendasi yang akan disampaikan oleh DPRD ke pihak pemerintah daerah antara lain:

1). Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menyampaikan permohonan perpanjangan pemberlakuan status kepegawaian Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang dalam surat edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 31 Mei 2022 disebutkan bahwa batas terakhir adalah pada tanggal 28 November 2023.

2). Agar pemerintah daerah melakukan kajian untuk penambahan kuota terkait formasi PPPK tenaga kesehatan. Penambahan tersebut disesuaikan dengan data yang terdapat di dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Baca Juga: Ratusan Honorer Nakes Sumedang Demo DPRD: Kami Yang Bertaruh Nyawa, Bupati yang Dapat Reward

3). Pemerintah daerah agar tidak membuka penerimaan CPNS dan PPPK dari pelamar umum, dari pegawai swasta dan pegawai dari luar wilayah Kabupaten Sumedang, sampai dengan tenaga honorer yang sudah mengabdi di Puskesmas, Rumah Sakit Daerah dan yang berada di bawah instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang diangkat menjadi CPNS atau PPPK.

4). Agar pemerintah daerah melakukan penambahan kuota/formasi untuk tenaga teknis non tenaga kesehatan yang belum ada formasinya, seperti tenaga administrasi, asisten apoteker, perawat gigi, supir ambulans tenaga kesehatan lingkungan, office boy, sesuai dengan SISDMK

5). Agar pemerintah daerah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menambah nama jabatan yang dapat diisi oleh PPPK.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x