“Apalagi sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui. Pihak keluarganya pun mengaku tidak mengetahui jejaknya,” katanya.
"Sesuai prosedur tetap dilakukan pemanggilan sampai tiga kali. Kami berharap pelaku laki-laki menghadap tim ad hoc," kata Dody.
Baca Juga: Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Ciamis Melawan, Bupati Datangi Langsung KemenPAN RB
Berdasar beban kesalahan, dia menyatakan, dalam peraturan PNS, ada beberapa jenis sanksi, mulai dari ringan, sedang dan berat.
Meski demikian Dody menyatakan,pihaknya belum bisa menentukan kualifikasi jenis pelanggarannya.
Namun demikian, lanjutnya, dalam PP 53 Tahun 20202 dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat pasalnya menyangkut tingkat kehadiran pegawai.
Baca Juga: Kopda Muslimin Minta Uang dari Mertuanya untuk Bayar Honor Pembunuh Bayaran Tembak Istrinya
"Bila 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, baik kumulatif maupun berurut, diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
“Tim ad hoc dapat mengambil putusan tanpa kehadiran pelaku. Kami mendapat informasi sejak 13 Juli, keberadaannya tidak diketahui," katanya.
Seperti diketahui video syur berisi adegan asusila dua orang guru, telah menghebohkan insan pendidikan di Ciamis.