Saat ini, kata Suntana, kasusnya memang masih dalam penyelidikan kepolisian. Bila ternyata ada aset ACT di Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, maka nanti bakal dievaluasi kegiatannya seperti apa.
"Mengevaluasi kegiatan oleh bupati segi perizinannya. Kami sampaikan jangan mudah terprovokasi," jelas Suntana, ketika meninjau pelaksanaan vakinasi di Gedung Bupati Tasikmalaya.
Baca Juga: Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Ciamis Melawan, Bupati Datangi Langsung KemenPAN RB
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya Pesantren Peradaban yang merupakan aset ACT di Tasikmalaya Selatan.
Namun ia meminta agar Pondok Pesantren Peradaban itu tidak ditutup atau dibekukan.
“Proses pembelajaran santri harus tetap dilangsungkan. Demi pendidikan, peran pondok pesantren jadi benteng aqidah dan moral, juga sebagai estafet pembelajaran ilmu agama,” ucap Uu.
Baca Juga: Kick Off Persib VS Madura United Pekan Kedua Liga 1 2022/2023, Maung Bandung Main Sore Hari
Meski demikian, kata Uu, aset-aset ACT yang lain sebaiknya diserahkan pada penegak hukum.
Jika ditemukan ada ajaran yang menyimpang di Pesantren Peradaban itu, Majlis Ulama Indonesia (MUI) harus ikut turun meluruskan.
"Adapun aset-aset yang lain kami serahkan ke penegak hukum. Kalau ada ajaranya misal bertentangan tinggal dirubah maka MUI harus berkiprah," ujar Uu.***