Adapun obyek penertiban kosmetik Ilegal atau kosmetik mengandung bahan berbahaya adalah, sarana pengedar kosmetik, sarana yang menjadi tempat peredaran kosmetik, dan sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal.
"Semuanya ada sebanyak 56 sarana peredaran kosmetik yang kita awasi dimana dari hasil pengawasan, 32 (57%) sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dan hanya 24 (43%) sarana yang dinyatakan memenuhi ketentuan," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Membunuh Ular 'Penunggu Sumber Mata Air', Sebabkan Empat Peserta Kemah di Ciamis Kesurupan
Menurutnya, temuan kosmetik tanpa izin edar tersebut didominasi oleh sediaan rias wajah sebanyak 69,93%, parfum sebanyak 19,9%, dan sediaan perawatan kulit sebanyak 10,17% baik produk lokal maupun impor.
"Terhadap produk temuan tersebut, sebagian kita musnahkan di tempat dan sebagian dimusnahkan di Loka POM Kota Tasikmalaya," jelasnya.
Sedangkan terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan, mereka diberikan sanksi administratif serta diberikan pembinaan agar dalam penjualan kosmetik harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peredaran kosmetik tanpa izin edar kata Jajat, melanggar Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Sedangkan ancaman bagi pelaku usaha yang melanggar sesuai yang tercantum pada Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00.
Untuk itu ujar Jajat, kepada seluruh masyarakat pihaknya memghimbau untuk lebih selektif dalam memilih produk dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa produk.