Baca Juga: Masyarakat Diundang untuk Ikuti Upacara HUT ke-77 RI di Istana Merdeka, Simak Ketentuannya
Di tempat yang sama, Kasi Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Dede Sediana mengatakan, bahaya dari kosmetik tanpa izin edar, kosmetik tersebut tidak bisa dipastikan dari sisi keamanan dan manfaatnya bagi pemakai.
"Jika digunakan, kosmetik tersebut bisa memimbulkan alergi, iritasi kulit seperi kulit menjadi kemerahan,” katanya.
"Biasanya pengguna terutama kalangan ibu-ibu itu ingin memutihkan kulit secara instan, salah satunya dengan manggunakan obat yang bisa memutihkan kulit dengan cepat," katanya.
Lanjut Dede, secara laporan dari masyarakat belum ada. Namun pihaknya bersama stakholder terkait termasuk dengan balai Pom terus melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat bagaimana mendapatkan kosmetik yang tidak berbahaya dan cara menggunakan kosmetik dengan baik.
"Termasuk kita juga terus mengedukasi penjual kosmetik baik apotik maupun toko obat agar tidak menjual produk-produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar," ujar Dede.***