Kosmetik Ilegal Senilai Rp62 Juta Lebih Diamankan Loka Pom Tasikmalaya

- 2 Agustus 2022, 19:54 WIB
Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana saat melakukan press release hasil penertiban produk ilegal di Kantor Loka Pom Tasikmalaya, Selasa 2 Agustus 2022*
Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana saat melakukan press release hasil penertiban produk ilegal di Kantor Loka Pom Tasikmalaya, Selasa 2 Agustus 2022* /kabar-priangan.com/Asep MS/

Baca Juga: Masyarakat Diundang untuk Ikuti Upacara HUT ke-77 RI di Istana Merdeka, Simak Ketentuannya

Di tempat yang sama, Kasi Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Dede Sediana mengatakan, bahaya dari kosmetik tanpa izin edar, kosmetik tersebut tidak bisa dipastikan dari sisi keamanan dan manfaatnya bagi pemakai.

"Jika digunakan, kosmetik tersebut bisa memimbulkan alergi, iritasi kulit seperi kulit menjadi kemerahan,” katanya.

"Biasanya pengguna terutama kalangan ibu-ibu itu ingin memutihkan kulit secara instan, salah satunya dengan manggunakan obat yang bisa memutihkan kulit dengan cepat," katanya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Depan Transmart Rancabango Kota Tasikmalaya. Korban Tewas, Motor Ringsek Terlindas Truk

Lanjut Dede, secara laporan dari masyarakat belum ada. Namun pihaknya bersama stakholder terkait termasuk dengan balai Pom terus melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat bagaimana mendapatkan kosmetik yang tidak berbahaya dan cara menggunakan kosmetik dengan baik.

"Termasuk kita juga terus mengedukasi penjual kosmetik baik apotik maupun  toko obat agar tidak menjual produk-produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar," ujar Dede.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah