KABAR PRIANGAN - Sebuah mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi D 8410 ET yang dikemudikan Dacep (58) warga Kampung Nangerang, Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, menghantam bus primajasa yang melaju dari arah berlawanan, Senin 8 Agustus 2022.
Kecelakaan yang terjadi di Jl. Raya Salawu ini mengakibatkan sang pengemudi Grand Max meninggal dunia di RSUD Singaparna Medika Citarautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Yudi Sadikin mengatakan, tabrakan itu terjadi ketika mobil Daihatsu Grand Max yang dikemudikan Dacep melaju dari arah Garut menuju Singaparna.
Namun tiba-tiba, kendaraan tersebut oleng dan melaju secara zigzag. Di waktu bersamaan, datang bus Primajasa bernopol B-7755-FGA yang dikemudikan Undang Solehudin (48), dari arah berlawanan.
"Di waktu bersamaan, datang bus Primajasa dari arah berlawanan. Karena jarak sudah terlalu dekat terjadilah tabrakan tersebut," jelasnya.
Dikatakan dia, tabrakan maut tersebut terjadi pada pukul 07.20 WIB, di Jalan Raya Salawu tepatnya Kampung Salawau, Desa/Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Truk Terguling di Gentong Tasikmalaya Timpa Minibus, Dua Orang Meninggal
Tabrakan itu tidak bisa terhindar karena kendaraan Grand Max terlalu melebar ke arah kanan jalan dan mengambil jalur kendaraan lain.