Enam Parpol Baru Tercatat Mendaftar ke Badan Kesbangpol Sumedang, Ini Rinciannya

- 11 Agustus 2022, 14:45 WIB
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas pada Badan Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Nurhayat S.STP.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas pada Badan Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Nurhayat S.STP. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman /

KABAR PRIANGAN - Sebanyak enam partai politik (parpol) baru yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang, kini tercatat telah melaporkan daftar kepengurusannya, ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang.

Enam parpol baru yang telah menyerahkan dokumen kepengurusannya ke Badan Kesbangpol Sumedang itu, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Nusantara, Partai UMMAT, Partai Garuda, Partai Buruh dan Partai Berkarya.

Menurut Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas pada Badan Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Nurhayat S.STP, saat ini enam parpol tersebut telah tercatat di Badan Kesbangpol.

Baca Juga: Askab PSSI Sumedang Gelar Kursus Wasit Sepakbola, Siapkan Pengadil Lapangan yang Berkualitas

"Jadi selain partai-partai besar yang sudah lama, saat ini di Kabupaten Sumedang telah ada enam parpol baru yang mendaftar sebagai calon peserta kontestasi Pemilu 2024," kata Nurhayat, Kamis, 11 Agustus 2022.

Nurhayat menyebutkan, bukti terdaftarnya parpol di Badan Kesbangpol ini, nantinya akan dijadikan sebagai salah satu persyaratan bagi parpol bersangkutan, pada saat akan proses verifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, untuk struktur badan hukum.

Sedangkan untuk persyaratan parpol agar bisa mengikuti Pemilu, kata Nurhayat, semua parpol yang telah terdaftar dan berbadan hukum itu, harus melalui tahap verifikasi parpol terlebih dahulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Tak Dilengkapi CCTV, SMK Yaspri Wado Sumedang, Tiga Kali Dibobol Maling

"Jadi sebelum mengikuti Pemilu, semua parpol nantinya akan melewati proses verifikasi parpol terlebih dahulu oleh KPU. Karena untuk proses verifikasi Parpol ini, sepenuhnya merupakan kewenangan KPU. Kabarnya proses verifikasi ini, akan mulai dilakukan pada bulan ini," ujar Nurhayat.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x