Satnarkoba Polres Ciamis Bekuk Tiga Pengedar Ganja, yang Direncanakan Dijual di Wilayah Ini

- 12 Agustus 2022, 15:01 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH didampingi Kasat Narkoba AKP Imanudin, SH dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Jumat 12 Agustus 2022.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH didampingi Kasat Narkoba AKP Imanudin, SH dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Jumat 12 Agustus 2022. /kabar-priangan.com/Agus P/

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap pengedar narkoba berupa Ganja Kering di wilayah Kabupaten Ciamis.

Penangkapan terjadi di dua tempat kejadian perkara yakni wilayah Cisaga dan Banjarsari, dari hasil penangkapan di dua TKP, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tiga (3) orang tersangka.

Dua tersangka berinisial DTR (22), dan AP (32) ditangkap di wilayah Cisaga, dan S (31) ditangkap di wilayah Banjarsari.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Film Indonesia Bertema Perjuangan, Layak Ditonton di Momen Hari Kemerdekaan. Film Apa Saja?

"Dua TKP dan tiga orang tersangka berhasil kita amankan. Mereka merupakan satu jaringan," ucap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH didampingi Kasat Narkoba AKP Imanudin, SH dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Jumat 12 Agustus 2022.

Kapolres Ciamis menuturkan, bahwa penangkapan itu terjadi berkat informasi yang didapat oleh masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang terlarang dari wilayah Bekasi ke Ciamis.

"Satu orang masih DPO berinisial K yang berdomisili di Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman barang terlarang dari wilayah Bekasi. Saat di TKP Cisaga kami amankan dua tersangka dan dilakukan pengembangan diamankan satu tersangka lagi di wilayah Banjarsari, sehingga total tersangka 3 orang," terangnya.

Baca Juga: Robert Rene Alberts Resmi Pamit, Beginilah Tiga Tuntutan Demo Bobotoh di Graha Persib

Sambung Kapolres, dari dua TKP berhasil diamankan barang bukti Ganja Kering seberat 2 ons di Cisaga dan 17 gram di Banjarsari yang rencananya barang terlarang itu akan diedarkan di wilayah Ciamis dan Pangandaran.

"Rencana tersangka akan mengedarkan dan menjual ganja ini di wilayah Ciamis dan Pangandaran," jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Petikan Teks Proklamasi yang Dibacakan Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945, Selalu Dibaca pada HUT RI

Pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun Ganja Kering dengan cara memiliki, menyimpan dan menguasa.

"Ancaman hukuman ketiga tersangka pidana penjara paling lama 12 tahun," paparnya.

Kapolres Ciamis berpesan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi narkoba jenis apapun karena tidak sebanding dengan hukuman yang menanti.

Baca Juga: Inilah 5 Ide Lomba 17 Agustus Lucu Bikin Ngakak, dalam Memeriahkan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022

"Kepada warga tolong jangan mengkonsumsi narkoba jenis apapun. Karena tidak sebanding dengan hukuman yang menanti," pesan Kapolres Ciamis kepada masyarakat.***

 

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x