Kasus Narkoba di Garut Tinggi, Oknum Pelajar jadi Bandar Tembakau Sintetis

- 2 Agustus 2022, 19:12 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti dari perkara penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan jumlah tersangka mencapai 35 orang yang salah satunya masih berstatus pelajar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti dari perkara penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan jumlah tersangka mencapai 35 orang yang salah satunya masih berstatus pelajar. /kabar-priangan.com/Aep Hendy./

KABAR PRIANGAN - Kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Garut hingga saat ini masih terbilang tinggi. 

Terbukti, dengan masih maraknya kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan yakni sejak Mei hingga Juli 2022, pihaknya telah berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan pun cukup banyak yakni mencapai 35 orang.

Baca Juga: Polisi Amankan Gadis Pemeran Konten Porno yang Hebohkan Warga Garut

"Ada 35 tersangka tindak pidana narkoba yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu tiga bulan yakni mulai Mei hingga Juli 2022. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya wanita," ujar Wirdhanto, Selasa, 2 Agustus 2022.

Yang lebih memprihatinkan, tuturnya, dari 35 tersangka yang telah diamankan, satu di antaranya masih berstatus pelajar. Bahkan ia berperan sebagai bandar tembakau sintetis. 

Pelajar yang ditangkap karena menjadi bandar tembakau sintetis, ujar Wirdhanto, berinisial ZSJ (16). Saat ini ia tercatat sebagai siswa kelas 2 di sebuah SMA yang ada di wilayah Garut.

Baca Juga: Kembangkan Industri Kulit, Pemkab Garut Kerjasama dengan Desainer Internasional

Diungkapkannya, ZSJ menjual tembakau sintetis dengan modus transaksional secara online yakni menggunakan media sosial Instagram. Bisnis barang haram ini sudah dijalani ZSJ selama dua tahun.  

"Selain pelajar, para tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan juga terdiri dari bermacam-macam profesi. Selain mahasiswa, ada juga yang berstatus karyawan swasta, wiraswasta, buruh, pengemudi ojek online, pedagang, nelayan, petani, serta ibu rumah tangga," katanya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x