Peternak Ayam Nyambi Jual Sabu Ditangkap, Peredaran Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar di Kota Tasikmalaya Digagalkan

- 15 Agustus 2022, 22:06 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin 15 Agustus 2022.*
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin 15 Agustus 2022.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS

KABAR PRIANGAN - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayahnya. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 1,2 kilogram sabu-sabu yang siap edar.

Pengungkapan itu hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Tasikmalaya sebelumnya. Setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyidikan, satu orang tersangka berinisial YS (48) dapat ditangkap pada 11 Agustus 2022.

"Kasus ini diungkap dari jaringan-jaringan terdahulu. Kami masih melakukan pengembangan jaringan di atasnya, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kecamatan Bungursari, Senin 15 AGustus 2022.

Baca Juga: Kaya Warisan dan Cagar Budaya, Tasikmalaya dan Daerah Priangan Timur Diperkirakan Merupakan Jalur Rempah  

Menurut Kapolres, tersangka yang merupakan peternak ayam berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Pelang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Ketika ditangkap, ia didapati sedang memakai barang haram tersebut.

Selain memakai, YS juga diduga berperan sebagai pengedar atau penjual sabu-sabu. "Selama ini, tersangka diduga mengedarkan sabu-sabu itu kepada pengedar di bawahnya. Disinyalir, tersangka sudah beberapa kali melakukan pengedaran namun baru tertangkap saat ini," ujar Aszhari.

Ditambahkannya, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di dalam lemari pakaian yang disembunyikannya di kamar tersangka dengan jumlah seberat 1,2 kilogram. Tersangka mengaku barang haram itu dikirim dari Jakarta melalui kendaraan bus.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI Bus Gatrik Ciamis Hadir di Pesta Raya Rakyat Rancah, Jelajahi Tiga Destinasi Wisata

"Penangkapan yang dilakukan terhadap salah seorang pengedar, penjual, pemakai dan juga peternak ayam jago tersebut memang selama itu sering mendapatkan barang berupa sabu-sabu dari Jakarta melalui bus," katanya.

Lanjut Kapolres, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah 1,2 kilogram ini merupakan sebuah hasil pengungkapan yang fantastis untuk tingkat polres wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

"Apabila dirupiahkan, barang bukti yang disita aparat kepolisian itu bernilai sekitar Rp 1,8 miliar.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Ibu Bermobil Mewah Curi Coklat di Alfamart Sampora, Tangerang

Bahkan dari 1,2 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan ini bisa menyelamatkan sekitar 6.000 orang karena 1 gram itu biasa digunakan oleh lima orang," uajr Aszhari.

Aszhari juga mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran nakroba di Kota Tasikmalaya. Dengan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram ini, katanya, menandakan peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya masih sangat tinggi.

Atas perbuatannya, tersangka YS akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x