KABAR PRIANGAN – Keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan ancam Putri Candrawathi terkait atas fitnah pelecehan yang dilayangkan kepada Brigadir J.
Ancaman pidana tersebut berupa dugaan penyebaran fitnah, kabar bohong, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelaporan palsu terkait pelecehan seksual terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Putri Candrawathi dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak mendesak Putri Candrawathi untuk segera meminta maaf atas berita palsu terkait kasus pelecehan yang menimpanya.
Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terancam Pidana Karena Sampaikan Berita Bohong
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo kini telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dikenakan Pasal pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman mati.
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak membeberkan bahwa sudah memiliki barang bukti yang berisi informasi perselingkuhan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Teks Proklamasi Versi Hasil Ketikan dan Tulisan Tangan, Simak Perbedaannya
Dikutip kabar-priangan.com dari mediakupang.com, Komarudin Sumanjuntak menjelaskan bahwa saking dahsyatnya barang bukti itu, anggota Brigadir Jenderal (Brigjen) yang datang ke Jambi untuk meminta keterangan keluarga Brigadir J pun terus mengincarnya.