KABAR PRIANGAN - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang, kini mewajibkan pedagang sapi yang akan masuk ke pasar hewan Tanjungsari dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari sapi yang akan dijualnya tersebut.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang Nandang Suparman mengatakan, langkah ini penting dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Pascaditutup selama satu bulan beberapa waktu yang lalu, pasar hewan Tanjungsari kini sudah kembali dibuka, namun kami selektif dan menerapkan aturan dimana sapi yang masuk harus benar benar sehat dibuktikan dengan adanya surat keterngan sehat agar penyebaran PMK yang kini sudah melandai tidak naik lagi," ujar Nandang Kamis, 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Demi Meriahkan HUT RI, Bupati Sumedang Nekad Naik Atraksi Sisingaan Amatir
Dikatakan Nandang, aturan harus adanya surat keterangan sehat ini berlaku untuk sapi, sementara untuk kambing domba maupun kerbau tidak diberlakukan mengingat untuk ternak ternak tersebut relatif aman.
Pemberlakukan surat keterangan sehat bagi sapi yang masuk ke pasar hewan Tanjungsari ini tidak hanya sapi sapi yang berasal dari luar daerah termasuk juga sapi sapi yang berasal dari Kabupaten Sumedang.
"Jadi untuk sapi yang berasal dari Sumedang juga ketika masuk pasar hewan Tanjungsari tetap harus dilampiri surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh UPTD dimana sapi tersebut berasal," ucap Nandang.
Baca Juga: Warga Binaan Melebihi Kapasitas, Pemkab akan Relokasi Lapas Kelas II B Sumedang
Diakui dia, aktifitas pasar hewan Tanjungsari memang sangat ramai, bahkan para pedagang ternak bukan hanya berasal dari Sumedang tetapi banyak juga yang berasal dari luar Sumedang seperti Bandung, Majalengka, Garut bahkan ada juga dari Bogor dan kota lainnya di Jawa Barat.
Sehingga, bila pihaknya tidak selektif dan ketat menerapkan aturan dikhawatirkan akan menambah jumlah sapi yang terkena PMK.