Perda Pesantren Disetujui, ASN Pemkot Tasikmalaya akan Diminta Memakai Sarung

- 18 Agustus 2022, 17:12 WIB
Walikota bersama para pimpinan anggota D PRD menyempatkan melakukan sesi foto bersama sejumlah pimpinan Ponpes.*
Walikota bersama para pimpinan anggota D PRD menyempatkan melakukan sesi foto bersama sejumlah pimpinan Ponpes.* /Kabar-priangan.com/Irman S/

KABAR PRIANGAN - Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan ranperda pencegahan dan pengendalian penyakit menular akhirnya disetujui menjadi perda oleh DPRD Kota Tasikmalaya pada acara rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Kamis 18 Agustus 2022.

Adanya perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren itu disambut antusias oleh para pengelola pondok pesantren.

KH.M.Yanyan Albayani pimpinan Ponpes Miftahul Huda Jarnauziah Mangkubumi misalnya mengapresiasi itikad baik dari pemerintah daerah yang sudah berikhtiar memfasilitasi harapan para pengelola pesantnren.

Baca Juga: Innaalillaahi wa Innaa Ilaihi Rajiuun, Ulama Sepuh Kharismatik Rancah Ciamis KH Anwar Sobandi Tutup Usia

"Tentu kami bersyukur karena selama ini kebanyakan dari kami mengelola pesantren secara mandiri. Ketika ada fasilitasi dari pemerintah tentu kami sangat bersyukur," ujar KH.Yanyan.

Hanya saja pihaknya pun akan menolak manakala adanya fasilitasi itu nantinya justru mengintervensi kekhasan, karakter, indepedensi maupun konsep yang diterapkan masing-masing ponpes secara turun temurun.

"Hanya tentu saja kita juga masih berharap masukan dari tokoh ulama maupun stakeholder lain yang sifatnya untuk perbaikan. Kita akan sangat terbuka karena kami menyadari bahwa ponpes juga jadi lembaga milik Ummat," ujarnya.

Baca Juga: Uang Baru untuk Tahun Emisi 2022 Resmi Dikeluarkan BI Hari Ini, Pecahan Berapa Saja yang Dirilis?

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim SH maupun Ketua Tim Pembahas Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren H.Nurul Awalin M.Si pun berharap adanya Perda itu bisa mendorong semangat para pengelola ponpes untuk terus mencetak generasi penghafal Al-Quran.

Ketika 274 ponpes yang tersebar di kota Tasikmalaya punya semangat sama dalam hal itu, maka image kota Tasikmalaya sebagai kota santri tidak hanya slogan.

"Selama ini dengan kemandiriannya, banyak ponpes yang berkembang. Pemerintah daerah nantinya tinggal menstimulasi di sektor pelengkap seperti sarana prasarana, fasilitasi pengembangan ekonomi pesantren dan lainnya. Insaaloh dengan kolaborasi semua pihak, setiap harapan akan terealisasi," ujar Nurul.

Baca Juga: Tahukah Perbedaan Paskibra dan Paskibraka pada Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI? Simak Penjelasannya!

Walikota Tasikmalaya HM.Yusuf mengaku akan segera menindaklanjuti Perda tersebut dengan menyiapkan peraturan walikota untuk mengatur teknis fasilitasi pemkot terhadap ponpes itu.

"Insyaaloh pada bulan Oktober atau saat masa jabatan saya berakhir, perwalkot tentang pesantren sudah beres, sehingga pada bulan November bisa efektif," ujarnya.

Malah untuk mendukung realisasi dan sosialisasi Perda itu, kewajiban para ASN untuk memakai pakaian muslim akan dimasukan dalam salah satu klausal yang harus dilakukan minimal setiap hari Jumat.

Baca Juga: Sapi yang Masuk Pasar Hewan Tanjungsari Sumedang Harus Dilengkapi Sarat Ini

"Untuk ASN laki-laki nanti kita upayakan menggunakan sarung setiap hari Jumat. Hal itu penting untuk menguatkan citra kota Tasikmalaya sebagai kota santri serta jadi wujud rasa memiliki dan tanggung jawab para ASN terhadap image yang sudah melekat," katanya.***

 

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x